Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Rabu, 23 Desember 2009

Tolak Manokwari sebagai Kota Injil

Assalamu 'alaikum wr.wb

 

Tercetus dari pengalaman gue dan teman-teman kemarin yang mengunjungi sebuah panti asuhan di bogor yang menampung anak-anak dari kota manokwari, postingan kali ini ingin membahas Manokwari sebagai kota injil. Anak-anak di panti asuhan tersebut merupakan korban insiden dan peperangan agama di manokwari. Mereka dibawa ke bogor guna melindungi dari kekejaman perang disana (kegiatan lengkap kami di postingan selanjutnya : 'Kunjungan ke Panti Asuhan'

 

Apa Itu Kota Injil

 

Sebagai kitab suci Kristen, Injil tidak memiliki doktrin pemerintahan, politik dan negara. Bahkan secara tegas, menarik garis demarkasi antara kekuatan dunia dengan agama. Kristen mempunyai semboyan, 'berikanlah hak kaisar pada kaisar dan hak Tuhan pada Tuhan.'

 

Berbeda dengan Islam, yang memiliki misi rahmatan lil alamin. Yaitu, pelaksanaan Syaria'at Islam melalui kekuasaan negara, memiliki konsep yang jelas dan praktis. Tujuannya, agar Islam dapat secara optimal memperbaiki masyarakat, menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara adil makmur dan mendapat ampunan allah).

 

Karena itu, munculnya gagasan Kristenisasi struktural, dengan mengklaim diri punya otoritas menjadikan Injil sebagai dasar perda untuk membangun Kota Injil di Manowari, jelas sebuah klaim penuh keboongan dan agenda misterius terhadap kesatuan bangsa Indonesia.

  


Bila raperda 'Kota Injil' Manowari diterima, merupakan bukti otentik, bahwa Injil tidak memiliki konsep bernegara, sehingga mengajak masyarakat modern kembali ke jaman batu. Mungkin saja raperda Manokwari sekadar iseng, tapi rancangan peraturan itu saja sudah mengindikasikan, bahwa di dalam otak para penggagasnya terbayang masyarakat rimba belantara, barbar dan tidak beradab, yang dapat memicu suasana penuh permusuhan.

 

Seperti agama Hindu di Bali, mereka mempraktekkan aturan yang bersumber dari ajaran Hindu. Setiap hari raya NYEPI tiba, semua fasilitas umum harus berhenti untuk menghormati hari itu. Sehingga amat merugikan komunitas lain, terutama umat Islam. Dilarang shalat Jum'at di Masjid bila kebetulan hari raya NYEPI jatuh pada hari Jum'at. Diskriminatif dan tidak memiliki kepekaan sosial sama sekali.

 

Umat Islam tidak boleh berdiam diri terhadap gerombolan yang akan merobek-robek Indonesia sebagai negara kesatuan yang telah diperjuangkan dengan darah dan harta oleh ulama Islam pada tahun 1945, dimana pihak Kristen tidak punya andil sedikit pun dlaam hal ini.

 

Dalam hal kemerdekaan Indonesia, pihak Kristen tidak punya andil apa-apa, selain menjegal aspirasi umat Islam, baik dalam Piagam Jakarta maupun perda Syari'ah belum lama ini. Adalah fakta sejarah, mereka justru datang ke Nusantara sebagai bangsa penjajah yang menindas umat Islam selama 300 tahun.

 

Kota Nabi SAW

 

Bandingkan dengan suasana Kota Nabi SAW (Madinaturrasul) yang penuh toleransi, bebas, dan merdeka bagi warganya di bawah payung konstitusi Madinah. Sedang raperda kota Injil yang digagas Kristen Manokwari, benar-benar suram.

 

Piagam Madinah menyebutkan: Sesungguhnya siapa saja yang mengikuti kami dari orang Yahudi maka baginya ada hak pertolongan dan keteladanan.

 

Rasulullah SAW juga bersabda: Siapa saja yang membunuh seorang mu'ahad, ia tidak akan mencium harumnya surga. (HR Al-Bukhari, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

 

Bahkan Rasul SAW pernah menghukum bunuh (meng-qishash) seorang Muslim karena telah membunuh seorang Yahudi yang berada dalam jaminan keamanan pemerintah Islam yang dipimpin Rasulullah SAW sendiri.

 

Teks perjanjian Rasul SAW dengan penduduk Najran juga berunyi: Gereja mereka tidak boleh dihancurkan, pastornya tidak boleh dikeluarkan (tidak diusir), dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka selama mereka tidak membuat suatu perkara atau memakan riba.

 

Ali bin Abi Thalib berkata, "Mereka (yakni ahlu dzimmah) membayar jizyah agar harta mereka seperti harta kita dan darah mereka seperti darah kita."

 

Umar bin al-Khaththab berwasiat, "Aku berwasiat kepada Khalifah sesudahku akan dzimmah Allah dan Rasulullah, hendaknya ia berperang membela dan melindungi ahl adz-dzimmah dan hendaknya mereka tidak dibebani di luar kemampuan mereka."

 

Islam juga melarang memaksa non-Muslim agar meninggalkan agamanya untuk masuk Islam (QS Al-Baqarah [2] : 256).

 

Rasul SAW pernah bersabda: Siapa saja yang tetap memeluk agama Yahudi atau Nasrani, maka mereka tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya.

 

"Kaum Yahudi bebas menjalankan agama mereka sebagaimana umat Islam bebas menjalankan agama mereka."

 

"Kaum Yahudi dan Banu Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum mukminin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi orang yang beruat kelaliman dan kejahatan, merusak diri dan keluarga mereka."

 

Ahlu Adz-Dzimmah dan Mu'ahad diperlakukan sama dengan kaum Muslimin, seperti tidak dipungut cukai (pajak). Ziyad bin Hudair berkata, "Kami tidak memungut 'usyr (cukai) dari Muslim atau mu'ahad." Ia juga berkata, "Kami memungut cukai dari para pedagang kafir harb sebagaimana mereka memungut cukai dari kita jika kita mendatangi mereka."

 

Ringkasnya, ahl-adz-dzimmah memiliki hak dan kewajiban seperti kaum Muslim sesama warga negara. Mereka berhak atas keadilan dan pelayanan sebagaimana kaum Muslimin. Di dalam sistem pemerintahan Islam, mereka mendapat jaminan atas lima hak dasar (HAM) yang oleh Abu Ishaq Al-Syatibi (Al-Muwafaqat, 2001; I/7-8) disebut sebagai kewajiban (dlaruriyyat), bukan sebagai hak (huquq), yaitu harus dipenuhi oleh setiap individu dan masyarakat:
Hak beragama dan menjalankan keyakinannya (hifdz ad-din).

 

1. Hak perlindungan dan keamanan (hifdz al-nafs)

2. Hak berfikir dan berpendapat (hifdz al-'aql)

3. Hak berumah tangga dan mempunyai keturunan (hifsz al-nasl)

4. Hak memperoleh harta (hifdz al-mal)

 

Selain itu, juga berhak mendapatkan perlakuan:

 

1. Hak pemeliharaan (haq ar-ri'ayah)

2. Hak perlindungan (haq al-himayah)

3. Hak jaminan kehidupan (haq dhamanah al-'aisy)

4. Hak muamalat yang setara (haq al-mu?amalah bi al-mitsli)

5. Hak diperlakukan secara lemah lembut (haq ar-rifq wa al-layin)

Sekian postingan kali ini, terus do'akan saudara-saudara kita di manokwari agak di beri kemudahan dalam menghadapi ujian yang sedang mereka hadapi.

 

Wassalamu 'alaikum

 

( sumber : http://forum.swaramuslim.net/more.php?id=4175_0_22_0_M )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan yang mau ikut berekspresi dan berpartisipasi